TEMPO.CO, Jakarta -Korban robot trading DNA Pro berharap kerugian ratusan juta yang dialami mereka dapat kembali dengan maksimal. Tempo menemui korban yang memberanikan diri untuk bercerita tentang pengalamannya terjerat di investasi yang diduga ilegal tersebut.
“Kita berharap uang kita bisa kembali. Sebelum ini belum ada record (dana) yang kembali,” kata Imelda Handiyanto saat ditemui di kantor Warda Larosa & Partners Law Firm, Jakarta, 12 April 2022.
Imelda bercerita, dia telah mengalami total kerugian dari dana yang tidak bisa ditarik sebesar Rp 660.581.955. Angka tersebut merupakan selisih dari total deposit dari November 2021 sampai Januari 2022 sebesar Rp 826.650.000 dan jumlah penarikan senilai Rp 166.068.045.
Pedagang mainan itu bercerita, awal berkenalan dengan robot trading DNA Pro sudah sejak April 2021 melalui orang-orang terdekat. Tidak hanya itu, dia menerima berbagai informasi bujuk rayu soal keuntungan yang dijanjikan.
“Saya tahu DNA ini bulan April 2021, tapi saya gak langsung masuk. Melihat mereka kok makin maju, makin hebat. Banyak iklan dan touring ke Bali, bahkan Lombok. Gara-gara kayak gitu, akhirnya saya masuk di bulan November 2021,” ungkapnya.
Saat mendaftar menjadi anggota DNA Pro, tidak diberikan semacam kartu identitas. Imelda dan para korban lain hanya diwajibkan memberi foto KTP, e-mail, nomor telepon aktif, dan bukti transfer paket yang dipilih, dan tidak dimintakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Imelda, DNA Pro menawarkan keuntungan kurang lebih satu persen dalam satu hari dan tidak ada batasan jumlah penarikan atau withdrawal. Walaupun sempat ada keraguan, akhirnya dia mendaftar dengan menggunakan nama adiknya CA (inisial).
“Saya pakai nama adik saya. Karena kami duitnya gabung jadinya duit bersama. Makanya kalau buka website trading itu dia yang lebih ngerti,” ungkapnya.
Ketika mendaftar pertama kali, Imelda memilih paket Grand Master sebesar Rp 168.300.000. Rincian paket tersebut untuk deposit Rp 153 juta dan membeli robot trading senilai Rp 15.300.000.